POSKESTREN AL-HIKAM
Pos Kesehatan Pesantren ( POSKESTREN) merupakan salah satu wujud upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) di lingkungan pondok pesantren, dengan prinsip dari, oleh, dan untuk warga pondok pesantren, yang mengutamakan pelayanan promotif (peningkatan) dan preventif (pencegahan) tanpa mengabaikan aspek kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan), dengan binaan puskesmas setempat. POSKESTREN Al-Hikam berdiri pada bulan Juli 2008.
Landasan Hukum
- SK MENKES NO. 331/MENKES/SK/V/2006 TTG RENSTRA DEPKES 2005 – 2009
- PP NO. 7 TAHUN 2005 TTG RPJMN 2004 – 2009
- SKB MENKES, MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 1067/MENKES/SKB/VIII/2002, NO. 385 TAHUN 2002 DAN NO. 37 TAHUN 2002 TTG PENINGKATAN KES. PONPES DAN INST. KEAGAMAAN LAINNYA
- KEPMENKES NO. 867/MENKES/SK/XI/2006 TTG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN POSKESTREN
Tujuan POSKESTREN
Tujuan umum:
Terwujudnya kemandirian warga pondok pesantren dan masyarakat sekitar dalam berperilaku hidup bersih dan sehat
Tujuan khusus:
- Meningkatnya pengetahuan warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya tentang kesehatan
- Meningkatnya sikap dan perilaku hidup bersih dan sehat bagi warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya.
- Meningkatkannya peran aktif warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya dalam penyelenggaraan upaya kesehatan
- Meningkatnya kemauan dan kemampuan warga pondok pesantren dalam mengenali dan menanggulangi masalah-masalah kesehatan diwilayah pondok pesantren dan sekitarnya
- Terpenuhinya pelayanan kesehatan dasar bagi warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya
Penyelanggaraan POSKESTREN
POSKESTREN menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan dasar sebagai berikut:
- Upaya promotif, antara lain:
- Konseling kesehatan
- Penyuluhan kesehatan
- Perlombaan di bidang kesehatan
- Olahraga teratur
- Upaya preventif, antara lain:
- Pemeriksaan berkala
- Penjaringan kesehatan santri
- Kesehatan lingkungan dan kebersihan diri
- Pemberantasan nyamuk dan sarangnya
- Upaya kuratif dan rehabilitatif
- Pengobatan terbatas
- Rujukan kasus